JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas keputusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia menginginkan semua yang dilakukan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya ingin menginsipirasi dan mendasari seluruh langkah-langkah kita adalah aturan dan hukum. Itulah sebabnya tadi, saya sudah sampaikan, bahwa dalam jangka waktu tujuh hari ini saya akan mempelajari putusan itu," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu juga menepis tudingan yang menyebut dia mengetahui terkait uang yang diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya tidak tahu," ucapnya.
Vonis tiga tahun penjara terhadap Idrus lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.