Divonis 3 Tahun Penjara, Idrus Pelajari Putusan Hakim Selama 7 Hari

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham belum memutuskan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas keputusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

Idrus mengaku akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia menginginkan semua yang dilakukan mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Saya ingin menginsipirasi dan mendasari seluruh langkah-langkah kita adalah aturan dan hukum. Itulah sebabnya tadi, saya sudah sampaikan, bahwa dalam jangka waktu tujuh hari ini saya akan mempelajari putusan itu," ujar Idrus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu juga menepis tudingan yang menyebut dia mengetahui terkait uang yang diterima oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

"Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu yang bukan hanya dari saudara Kotjo, dari Samin Tan dan yang lain, sama sekali saya tidak tahu," ucapnya.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Idrus lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Internasional
24 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Nasional
28 hari lalu

Hakim Ad Hoc Mogok Sidang Nasional Hari Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal