JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Majelis hakim yang terdiri atas Yanto, Hastoko, Hariono, Anwar serta Titik Sansiwi itu tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Idrus. Uang pengganti dibebankan kepada Eni.
Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Idrus, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah sedang gencar memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Idrus dinilai tidak mengakui perbuatannya.