Terbukti Terima Suap, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta memvonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menyatakan Idrus terbukti menerima suap bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih terkait proyek PLTU Riau-1.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Idrus divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Yanto, Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Majelis hakim yang terdiri atas Yanto, Hastoko, Hariono, Anwar serta Titik Sansiwi itu tidak membebankan pembayaran uang pengganti kepada Idrus. Uang pengganti dibebankan kepada Eni.

Majelis Hakim menyatakan hal yang memberatkan Idrus, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah sedang gencar memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa. Selain itu, Idrus dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
12 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
23 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal