Kemudian tersangka lain yakni, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Lalu Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field selaku Pemilik PT BLUERAY; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY; Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.
Asep menjelaskan, pada Oktober 2025, terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.