KPK Tetapkan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya)," tuturnya. 

Di sisi lain, Asep menyebutkan tersangka HNV juga menerima gratifikasi dari sumber lain selama periode 2014-2022. Dalam kurun waktu tersebut, HNV juga menerima uang dalam bentuk valuta asing. 

"Bahwa HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804.000.000,- Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000,- dan penempatan pada deposito BPR Rp14,088,834,634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,560,840,634," ucapnya. 

Perlu diketahui, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka HNV. Atas perbuatannya, HNV diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
18 menit lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK! Pakai Rompi Oranye

Nasional
7 jam lalu

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Ada Jatah Preman Penambahan Anggaran di Balik OTT Gubernur Riau

Nasional
9 jam lalu

Ini Daftar 10 Orang yang Ditangkap dan Periksa KPK terkait OTT Gubernur Riau

Nasional
9 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Tersangka terkait OTT Gubernur Riau, Diumumkan Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal