KPK Tetapkan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Tersangka Penerimaan Gratifikasi Rp21,5 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka gratifikasi. HNV diduga menerima gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar. 

"Pada tanggal 12 Februari 2025, KPK menetapkan Tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 

Asep menambahkan, perkara bermula saat HNV menjabat Kakanwil Jakarta Khusus pada 2015-2018. Dalam kurun waktu tersebut, HNV memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang ke sejumlah pihak untuk kebutuhan anaknya. Dalam hal ini, untuk keperluan anaknya yang bergerak di bidang fashion. 

"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tsk HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata dia.

Dia menjelaskan, HNV bermaksud mencari sponsor untuk kelancaran bisnis anaknya itu dengan mengirimkan email ke pihak-pihak yang merupakan wajib pajak.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Ingatkan Pihak yang Dipanggil Kooperatif

Nasional
1 hari lalu

Kasus Noel Ebenezer, KPK Panggil Kepala Biro OSDMA Kemnaker

Nasional
2 hari lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal