JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai pemberi dan penerima suap.
"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim adhoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Pada OTT Selasa (29/8/2018), KPK mengamankan uang 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi sebagai perantara. Uang tersebut diduga pemberian Tamin kepada Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.
"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 pada vonis TS (Tamin Sukardi)," kata Agus.
Dia menambahkan KPK menduga uang tersebut guna meringankan putusan Tamin yang divonis pidana 6 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.