KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Tersangka

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura yang disita dari tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara. Mereka berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

"Diduga sebagai penerima H (Helpandi) panitera pengganti pada PN Medan dan MP (Merry Purba) hakim adhoc Tipikor. Diduga sebagai pemberi TS (Tamin Sukardi) swasta, dan HS (Hadi Setiawan) orang kepercayaan TS," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Pada OTT Selasa (29/8/2018), KPK mengamankan uang 130.000 dolar Singapura dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi sebagai perantara. Uang tersebut diduga pemberian Tamin kepada Merry terkait putusan perkara tindak pidana korupsi di PN Medan.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018 pada vonis TS (Tamin Sukardi)," kata Agus.

Dia menambahkan KPK menduga uang tersebut guna meringankan putusan Tamin yang divonis pidana 6 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal