KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Medan Tersangka

Ilma De Sabrini
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dolar Singapura yang disita dari tersangka dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana 10 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp132 miliar.

Seperti diketahui, OTT KPK terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Sidang pada Senin siang (27/8/2018) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Tamin didakwa berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.

Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
2 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ditangkap!

Nasional
6 jam lalu

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Orang Kepercayaan di Semarang

Nasional
7 jam lalu

Harta Kekayaan Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Kena OTT KPK

Nasional
8 jam lalu

OTT KPK di Jateng, Orang Kepercayaan dan Ajudan Bupati Fadia Arafiq Juga Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal