KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Achmad Al Fiqri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dwi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026).

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka pegawai pajak lainnya yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka dua pihak swasta yakni Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan KPK, Tegaskan Tak Pernah Terima Sepeser pun

Nasional
4 jam lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
6 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari

Nasional
7 jam lalu

Ditahan KPK, Yaqut Bantah Korupsi Kuota Haji: Saya Tak Ambil Sepeser pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal