KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Achmad Al Fiqri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dwi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026).

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka pegawai pajak lainnya yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka dua pihak swasta yakni Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

17 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

19 jam lalu

PDIP Pastikan Bupati Bolmut yang Kena OTT Bukan Kader, Hanya Pernah Usung di Pilkada

22 jam lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal