KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Jakut dan 2 Anak Buah Tersangka usai OTT

Achmad Al Fiqri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak. Penetapan tersangka dilakukan setelah Dwi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026).

Lembaga antirasuah juga menetapkan dua tersangka pegawai pajak lainnya yakni Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin dan Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka dua pihak swasta yakni Abdul Kadim selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf PT Wanatiara Persada (WP).

"Dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Minggu (11/1/2026) dini hari.

Para tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
5 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
5 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
5 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal