KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketuk Palu APBD

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono (SPR) sebagai tersangka. SPR diduga menerima suap dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait ketuk palu APBD.

"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp4.880.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Dia menjelaskan, SPR diduga menerima suap selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Suap tersebut, terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Atas perbuatannya, Febri menambahkan, SPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
3 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
3 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal