KPK Tetapkan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Tersangka TPPU Rp51 Miliar

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu menduga Sunjaya mencuci uangnya hingga mencapai Rp51 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, KPK menduga ada penerimaan lain yang diterima Sunjaya yang telah dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan. Atau, perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

"KPK meningkatkan status perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon periode 2014–2019 sebagai tersangka," katanya dalam jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2019).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menimpa Sunjaya yakni jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp51 miliar," ujarnya.

Atas dugaan tersebut, SUN disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal