JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Talaud periode 2014-2019 Sri Wahyumi Manalip sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Talaud. Penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SWM sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Dia menuturkan, selama proses penyidikan KPK telah memeriksa total 100 orang. Mereka diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Sri Wahyumi ditahan selama 20 hari terhitung 29 April hingga 18 Mei 2021.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.