KPK Tetapkan Penyuap Bupati Pakpak Bharat Tersangka, Ini Identitasnya

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengumumkan penetapan tersangka penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo yolando Berutu di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

KPK menduga David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek itu kepada Remigo selaku bupati Pakpak Barat melalui David.

"REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara mentransfer ke rekening Hendriko Sembiring (HSE)," kata Yuyuk.

Dengan demikian, tersangka kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat ada empat orang. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, Rijal Efendi Padang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Datangi KPK, Ada Apa?

Nasional
4 jam lalu

KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Tersangka Suap Dana Hibah

Nasional
12 jam lalu

Eks Penyidik Yakin Ada Indikasi Korupsi di Proyek Whoosh, Layak Diselidiki KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal