KPK menduga David Anderson Karosekali (DAK) selaku Plt kepala dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat meminta Rijal untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek itu kepada Remigo selaku bupati Pakpak Barat melalui David.
"REP telah menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada DAK dengan cara mentransfer ke rekening Hendriko Sembiring (HSE)," kata Yuyuk.
Dengan demikian, tersangka kasus suap kepada Bupati Pakpak Bharat ada empat orang. Mereka adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
Atas perbuatannya, Rijal Efendi Padang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.