JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Yofi Oktarisza sebagai tersangka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Yofi Oktarisza ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 13 Juni-2 Juli 2024.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 13 Juni-2 Juli 2024 di rutan cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).
Asep menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS).
Atas perbuatannya, tersangka Yofi Oktarisza dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.