KPK Tetapkan PT Loco Montrado Tersangka Korporasi Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Jonathan Simanjuntak
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. PT Loco ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Loco Montrado ditetapkan tersangka sejak Agustus 2025.

"KPK telah menetapkan PT LCM (Loco Montrado) sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dia sempat memenangkan gugatan praperadilan yang menyebabkan status tersangkanya gugur.

KPK kemudian kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka pada 5 Juni 2023.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Ayah Dito Ariotedjo, Dalami Proses Kerja Sama Pengolahan Anoda Antam

Regional
2 bulan lalu

Ayah Eks Menpora dan 3 Orang Lainnya Dipanggil KPK terkait Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

Nasional
4 bulan lalu

KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam

Nasional
1 jam lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal