Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Kembali Buka Penyidikan Korupsi Pengolahan Anoda Logam PT Antam, Identitas Tersangka Baru Dikantongi
Advertisement . Scroll to see content

KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16:52:00 WIB
KPK Sita Uang Rp100,7 Miliar dari Tersangka Kasus Pengolahan Anoda Logam Antam
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB). Siman merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017. 

"KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025). 

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan lantaran uang tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Teknisnya, pihak dari tersangka SB melakukan penyetoran uang titipan atas kerugian negara ke rekening penampungan KPK," ujarnya. 

Diketahui, Siman Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK. Akan tetapi, Siman menang praperadilan melawan KPK dan status tersangkanya gugur.

Setelah itu, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka. Pengumuman tersangka tersebut dilakukan pada 5 Juni 2023.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut