Tessa mengatakan pihaknya mencekal empat orang ke luar negeri usai menggeledah Kantor Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Pencekalan dilakukan selama enam bulan ke depan.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang yaitu dua orang dari penyelenggara negara, dua orang lainnya dari pihak swasta,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan surat perintah penyidikan di Pemkot Semarang akan menjadi satu. Para tersangka diduga melanggar sejumlah pasal.
“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” pungkasnya.