JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penganggaran DAK Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Politikus PAN ini sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.
”TK (Taufik Kurniawan), Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan atau melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan jabatannya terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN tahun anggaran 2016,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
KPK sebelumnya mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan telah dikirimkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jumat (26/10/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pencegahan ke luar negeri lazim dilakukan jika ada pihak-pihak yang keterangannya dibutuhkan KPK terkait penanganan suatu kasus.
Taufik Kurniawan terakhir kali menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu (5/9/2018) terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Nama Taufik sebelumnya muncul dalam sidang perkara korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad. Saat itu Yahya menyebut Taufik menerima uang sebesar Rp3,7 miliar terkait dengan pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN. Yahya juga mengaku dua kali bertemu dengan Taufik yakni di Jakarta dan Semarang.
Menurut Basaria, atas perbuatannya Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.