KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

Jonathan Simanjuntak
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh KPK pada Selasa(20/1/2026) usai terjaring KPK. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Selasa (20/1/2026). Penetapan itu berkaitan dengan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjadi kepala daerah.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu perkara korupsi yang menyeret Maidi berkaitan dengan dugaan pemerasan dengan modus fee proyek hingga dana Corporate Social Responsibility (CSR). 

Selain pemerasan, KPK juga turut mendapati fakta bahwa Maidi pernah menerima gratifikasi saat dirinya menjadi Wali Kota Madiun pada periode 2019-2022.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka," ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).

Ketiga tersangka di antaranya:

1. Maidi (Wali Kota Madiun)
2. Rochim Ruhdiyanto (Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
3. Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Buntut OTT

Buletin
7 jam lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

Nasional
7 jam lalu

KPK: Wali Kota Madiun Maidi Diduga Terima Fee Proyek Disamarkan lewat CSR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal