KPK Tiadakan Kunjungan akibat Corona, Sediakan Nomor untuk Video Call

Rizki Maulana
Gedung KPK lama (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pembatasan kunjungan langsung tahanan. KPK memperpanjangnya hingga 21 April 2020, sebagai upaya lanjutan dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) menyebar di sekitar rumah tahanan (Rutan). 

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kabar ini dia sampaikan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Rutan KPK, Rustiana.

"Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020). 

Lebih lanjut Ali menuturkan, para keluarga tetap dapat melakukan kunjungan melalui melalui video conference secara online. Menurutnya, kunjungan melalui video akan mulai berlaku pada esok hari, Rabu 1 April 2020. 

"Untuk waktunya sesuai jadwal kunjungan saja. Setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai  12.00 WIB," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Nasional
17 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
17 hari lalu

Profil Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK

Nasional
18 hari lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal