JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pembatasan kunjungan langsung tahanan. KPK memperpanjangnya hingga 21 April 2020, sebagai upaya lanjutan dalam mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) menyebar di sekitar rumah tahanan (Rutan).
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kabar ini dia sampaikan menyusul kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Rutan KPK, Rustiana.
"Plt Karutan cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan terkait penundaan layanan kunjungan bagi tahanan Rutan cabang KPK yang akan diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut Ali menuturkan, para keluarga tetap dapat melakukan kunjungan melalui melalui video conference secara online. Menurutnya, kunjungan melalui video akan mulai berlaku pada esok hari, Rabu 1 April 2020.
"Untuk waktunya sesuai jadwal kunjungan saja. Setiap hari Senin dan Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB," katanya.