Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan, Segera Bebas dari Tahanan

Riyan Rizki Roshali
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terkait kasus dugaan gratifikasi pengondisian perkara. Dia segera bebas dari tahanan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara. 

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Putuskan Hasil Uji 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA Hari Ini

Nasional
3 bulan lalu

KY Usulkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM ke DPR

Nasional
3 bulan lalu

Eks Hakim Agung Soroti Perkara Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat Juga Bisa Diproses Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal