KPK Tuntut Eks Politikus Demokrat Amin Santono 10 Tahun Penjara

Ilma De Sabrini
Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut Unum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono pidana 10 tahun penjara. Jaksa menduga Amin menerima suap Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman serta Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Nur Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).

Jaksa meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan kepada Amin yakni dengan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar setelah satu bulan inkrah. "Bila tidak cukup, harta benda dilelang dan bila tidak cukup dipenjara dua tahun," ujarnya.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai sejak putusan nanti berkekuatan hukum tetap. "Pencabutan hak untuk dipilih setelah terdakwa menjalani pidana pokok," kata Nur Haris.

Jaksa menjelaskan, tindakan Amin yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi menjadi salah satu unsur yang memberatkan politikus Partai Demokrat itu. "Hal yang meringankan, Amin berlaku sopan di persidangan," ujarnya.

Amin dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nasional
6 bulan lalu

Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional
6 bulan lalu

Anies Beri Dukungan ke Tom Lembong usai Sidang Vonis, Jabat Tangan-Tepuk Dada

Nasional
6 bulan lalu

Hasto Sudah Prediksi Replik Jaksa KPK, Tak Bisa Jawab Kriminalisasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal