JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar konferensi pers (konpers) terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Rabu (11/1/2023). Lukas hingga pagi ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan.
Lukas merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura, pada Selasa kemarin.
"Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam. Jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1x24 jam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023), malam.
Saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan, Ali masih belum bisa menjawab.