KPK Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe, Langsung Ditahan?

Arie Dwi
Lukas Enembe ditangkap (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar konferensi pers (konpers) terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Rabu (11/1/2023). Lukas hingga pagi ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan. 

Lukas merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura, pada Selasa kemarin.

"Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam. Jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1x24 jam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023), malam.

Saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan, Ali masih belum bisa menjawab. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal