KPK Umumkan Perkembangan Kasus Lukas Enembe, Langsung Ditahan?

Arie Dwi
Lukas Enembe ditangkap (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggelar konferensi pers (konpers) terkait perkembangan penanganan kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Rabu (11/1/2023). Lukas hingga pagi ini masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD, Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Lukas harus ditentukan status hukumnya 1x24 jam setelah dilakukan penangkapan. 

Lukas merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua. Dia ditangkap di sebuah rumah makan daerah Abepura, Jayapura, pada Selasa kemarin.

"Sehingga kami agendakan besok (hari ini) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1x24 jam. Jadi statusnya masih orang yang ditangkap, begitu ya, dalam 1x24 jam," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023), malam.

Saat dikonfirmasi apakah Lukas akan langsung dilakukan upaya hukum penahanan, Ali masih belum bisa menjawab. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Detik-Detik KPK Sita Uang Rp665 Juta saat OTT Rektor Unsoed, Disimpan dalam Amplop

12 jam lalu

Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK, Ini Sikap Alumni Unsoed

14 jam lalu

KPK Jamin Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Bermasalah Bisa Kuliah, Tak Diproses Hukum

15 jam lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal