KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Putranegara Batubara
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (dok. KPK)

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian, Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2021 dan 605 ayat (2) dan pasal 606 ayat (2) jo pasal 20 dan Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, John, Andri, Dedy, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) a dan b dan 606 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terhadap Rizal, Sisprian, Orlando juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Nasional
1 bulan lalu

Update OTT KPK di Kantor Bea Cukai: 17 Orang Ditangkap

Nasional
1 bulan lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
1 bulan lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal