KPK Ungkap 11.114 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Ini Rinciannya

Jonathan Simanjuntak
sebanyak 11.114 penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan periodik 2024. Berikut rinciannya.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo  404.761 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sedangkan, total penyelenggara yang wajib lapor yakni 415.875.

"KPK mencatat 404.761 penyelenggara negara sudah melaporkan LHKPN-nya, dari total wajib lapor 415.875. Sehingga masih ada 11.114 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN-nya," kata Budi dikutip Sabtu (10/5/2025).

Tingkat pelaporan tertinggi dicapai oleh lembaga yudikatif, yaitu dengan capaian 99,99 persen. Hanya satu orang yang tercatat belum melaporkan LHKPNnya.

Sementara, tingkat pelaporan terendah ada pada bidang legislatif. Tingkat pelaporan legislatif tercatat dengan angka 87,96 persen.
Budi mengimbau penyelenggara negara yang belum menyelesaikan kewajiban untuk melaporkan LHKPN-nya. Ia menyebut LHKPN tetap bisa dilaporkan meskipun tenggat waktu sudah habis.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Deretan Mobil yang Disita KPK terkait Kasus Korupsi BNPB, Apa Saja?

4 hari lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

4 hari lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal