KPK Ungkap 155 Bos BUMN Belum Lapor Harta Kekayaan

Arie Dwi Satrio
KPK mengungkap sebanyak 155 bos BUMN setingkat direktur dan komisaris belum menyetorkan LHKPN. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 155 petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seratusan bos BUMN itu setingkat direktur dan komisaris.

"Masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor, 155," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).

KPK pun mengingatkan kepada ratusan petinggi BUMN tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaan sebelum lengser dari jabatannya. Meskipun, diakui Pahala, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pejabat BUMN sudah mencapai 99,5 persen.

"Walaupun kepatuhan BUMN itu udah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ucap Pahala.

Berdasarkan data yang dibeberkan KPK, terdapat enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN-nya masih di bawah 60 persen. Enam BUMN tersebut yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT DOK dan Perkapalan Surabaya.

Kemudian, PT Boma Bisma Indra, PT Dirgantara Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Indah Karya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
10 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
15 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
19 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal