JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap 155 petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Seratusan bos BUMN itu setingkat direktur dan komisaris.
"Masih ada 155 direktur dan komisaris di BUMN yang belum lapor, 155," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
KPK pun mengingatkan kepada ratusan petinggi BUMN tersebut untuk segera melaporkan harta kekayaan sebelum lengser dari jabatannya. Meskipun, diakui Pahala, tingkat kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pejabat BUMN sudah mencapai 99,5 persen.
"Walaupun kepatuhan BUMN itu udah 99,5 persen, tapi masih ada 155 orang lagi yang belum lapor," ucap Pahala.
Berdasarkan data yang dibeberkan KPK, terdapat enam BUMN dengan tingkat kepatuhan LHKPN-nya masih di bawah 60 persen. Enam BUMN tersebut yakni PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, PT DOK dan Perkapalan Surabaya.
Kemudian, PT Boma Bisma Indra, PT Dirgantara Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia, dan PT Indah Karya.