KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Achmad Al Fiqri
KPK mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi LHKPN menjadi yang paling rendah. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan anggota DPR mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi yang paling rendah dibanding lembaga negara lainnya. Bahkan, angkanya baru mencapai 55,14 persen.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) LHKPN di sektor yudikatif menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Diikuti sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%.

"Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif masih perlu didorong, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (29/3/2026).

Meski begitu, Budi mengingatkan peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
5 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
8 jam lalu

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Nasional
9 jam lalu

Harga Minyak Dunia Naik, DPR Minta Pemerintah Siapkan Kebijakan Terukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal