JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp252 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, angka 15 juta dolar AS didapat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada tahun 2017 sampai 2021.
"BPK telah menerbitkan dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dimana kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15.000.000," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE tersebut. Kedua tersangka tersebut yakni, mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW) dan eks Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP).
Berdasarkan pantauan iNews.id di Gedung Merah Putih KPK, kedua tersangka rampung menjalani pemeriksaan sekira pukul 17.24 WIB. Dua tersangka ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan diborgol.