Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di PGN sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.