KPK Ungkap Korupsi Jual Beli Gas Rugikan Negara Rp252 Miliar

Danandaya Arya Putra
KPK tahan dua tersangka korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)

Danny dan Iswan tampak turun dari ruang pemeriksaan yang berada di lantai dua Gedung Merah Putih KPK. Keduanya kemudian digiring oleh petugas ke ruang konferensi pers untuk ditampilkan ke publik.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di PGN sudah masuk ke dalam proses penyidikan. KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejalan dengan itu, KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri berkaitan dengan kasus ini. Kedua orang yang dicegah tersebut yakni, Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah

Nasional
3 jam lalu

KPK Isyaratkan Eks Menag Yaqut Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, Tunggu Surat Resmi

Nasional
6 jam lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
8 jam lalu

Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Nyaris Rp1 Miliar buat Kebutuhan Lebaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal