KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean, namun malah disalahgunakan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean. Saat ini, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler. Sebab, waktu tunggunya mencapai belasan tahun. 

"Jadi seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Namun, bukannya untuk memangkas antrean haji reguler, kuota tersebut justru digunakan untuk jemaah haji khusus. Sehingga dinilai menyalahi aturan.

"Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
5 jam lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
1 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal