KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean, namun malah disalahgunakan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean. Saat ini, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler. Sebab, waktu tunggunya mencapai belasan tahun. 

"Jadi seharusnya yang 20.000 ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

Namun, bukannya untuk memangkas antrean haji reguler, kuota tersebut justru digunakan untuk jemaah haji khusus. Sehingga dinilai menyalahi aturan.

"Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tutur dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

12 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

13 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

1 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Bajak Laut Ngaku Dititipi Uang 406.000 Dolar AS buat Staf Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal