KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji 2024, Buat Pangkas Antrean tapi Dipakai Haji Khusus

Nur Khabibi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan kasus korupsi kuota haji 2024 seharusnya digunakan untuk memangkas antrean, namun malah disalahgunakan. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Asep menjelaskan, kuota haji khusus tetap mendapatkan jatah delapan persen dari kuota tambahan tersebut. Namun dalam praktiknya, pembagian dibagi rata masing-masing 10.000.

"Tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10.000 kuota seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.

Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
15 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal