KPK Ungkap Lokasi Keberadaan Harun Masiku: Ada di Tempat yang Bisa Dipantau

Riyan Rizki Roshali
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lokasi keberadaan buronan kasus suap Harun Masiku. Harun Masiku ada di lokasi yang masih bisa dipantau.

“Informasi terakhir ada di tempat yang masih bisa dipantau. Kami tidak bisa menyampaikan di luar atau di dalam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).

Tessa mengungkapkan, saat ini pihak penyidik masih terus berhati-hati mendalami setiap informasi dari keberadaan Harun Masiku.

“Informasi-informasi yang perlu dilakukan pendalaman posisinya penyidik juga masih secara hati-hati mencari, melihat. Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue aja yang disampaikan oleh saya tadi, bukan berarti saya secara eksplisit mengatakan dia ada di dalam atau di luar (negeri),” ujar dia. 

Di sisi lain, Tessa juga mengingatkan konsekuensi pihak yang berupaya untuk merintangi proses hukum dalam perkara tersebut.

Terbaru, KPK mengeluarkan surat terbaru perihal daftar pencarian orang (DPO) terhadap Harun Masiku. Dari surat yang dilihat, surat tersebut bernomor : R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani pimpinan KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Nasional
1 hari lalu

Bupati Lampung Tengah Terima Suap untuk Bayar Kampanye, KPK Soroti Biaya Politik Mahal

Buletin
2 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal