"Sejatinya, korupsi itu ada dua pihak, pihak pemberi dan penerima. Namun, kami selalu dianggap hanya menekan sektor penerima. Sehingga di pertemuan ini, kami mengajak para pengusaha di sektor kesehatan untuk lebih terbuka mengenai masalah di lapangan," ucap Ghufron.
KPK mencatat sejak 2004-2022 ada 373 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak swasta, termasuk berasal dari sektor kesehatan. Angka ini lebih banyak ketimbang profesi lain di kasus serupa.
Ghufron menegaskan, sudah sepatutnya sektor kesehatan yang mencakup industri farmasi alat kesehatan untuk bersinergi meningkatkan produksi dalam negeri untuk pengadaan barang dan jasa secara fair tanpa korupsi.
“Kebutuhan pengadaan barang dan jasa tidak perlu sikut menyikut tapi dilakukan secara fair. Karena pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan dalam tempo sesingkat-singkatnya, sehingga mari kita sama-sama perangi secara bertahap terutama di sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia,” katanya.