JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan kongkalikong mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dalam mengurus perkara. Dadan dan Hasbi Hasan diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dadan dan Hasbi diduga kongkalikong dalam mengurus upaya kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap menyuap tersebut berawal ketika Debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka (HT) menghubungi Dadan untuk mengurus perkara di MA.
"HT beberapa kali menghubungi tersangka DTY melalui komunikasi telepon terkait pembicaraan pengurusan perkara yang sedang dilakukan oleh YP (Theodorus Yosep Parera) selaku pengacaranya," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam komunikasi tersebut, Heryanto meminta Dadan untuk mengurus perkara dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.