JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, Kamis (9/7/2026). Penahanan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA). Selain itu, dia juga menunjuk dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Jenderal MPR.
Selama duduk di Sekjen MPR, Ma'ruf memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang sehari-hari berada di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Kepada Zakaria, Ma'ruf memberi perintah untuk mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.