KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Nur Khabibi
Emas dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. (Foto: KPK RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang menyiapkan safe house atau rumah aman. Safe house itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hingga emas.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).

Budi menuturkan pihaknya masih mendalami kepemilikan safe house yang disewa tersebut.

"Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. 

Barang bukti yang disita penyidik KPK antara lain uang tunai senilai Rp1,89 miliar, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS, serta uang pecahan Dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
6 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
8 jam lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
14 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal