JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap impor barang menyiapkan safe house atau rumah aman. Safe house itu diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hingga emas.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dikutip Jumat (6/2/2026).
Budi menuturkan pihaknya masih mendalami kepemilikan safe house yang disewa tersebut.
"Untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menyita uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.
Barang bukti yang disita penyidik KPK antara lain uang tunai senilai Rp1,89 miliar, uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS, serta uang pecahan Dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.