KPK Ungkap Pegawai Bea Cukai Siapkan Safe House untuk Simpan Uang dan Emas

Nur Khabibi
Emas dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan suap impor barang di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. (Foto: KPK RI/YouTube)

Kemudian, uang pecahan yen Jepang sejumlah 550.000 yen, emas seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, emas seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Namun, John Field berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT). 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai

Nasional
15 jam lalu

KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT

Nasional
21 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Direktur Penyidikan Bea Cukai Tersangka Kasus Suap!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal