JAKARTA, iNews.id - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinator dan Supevisi KPK Wilayah V, Dian Patria menyatakan di Lombok terdapat tambang ilegal yang beromzet triliunan rupiah per tahunnya. Menurutnya, tambang ilegal yang dimaksud berada di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Ia menjelaskan omzet tersebut berasal dari tiga stockpile (tempat penyimpanan) di satu titik tambang emas wilayah Sekotong, seluas lapangan bola. Tidak menutup kemungkinan masih ada lagi lokasi penambangan ilegal di lokasi lainnya.
"Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu perbulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara," kata Dian di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).
Aktivitas tambang ilegal ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Sebab, tambang ilegal tidak membayar pajak, royalti, iuran tetap, dan lainnya.
Dian juga mengendus adanya dugaan modus konspirasi antara pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Meski kawasan tersebut memiliki izin pertambangan resmi dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), keberadaan tambang ilegal terus dibiarkan.
Bahkan papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada bulan Agustus 2024, setelah bertahun-tahun tambang tersebut beroperasi.
"Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara," ujarnya.