Mantan staf ahli Kapolri Bidang Sosial Politik itu mengatakan, Irvanto sudah memberikan catatan keuangan ke penyidik. Hanya saja Basaria tidak mengetahui isi catatan tersebut. "Intinya pemanggilan saksi apabila ada suatu petunjuk. Jadi harus konfirmasi apa ada kesaksian yang lain. Kita tidak bisa berdiri sendiri. Saya pikir itu hal yang biasa saja. Cuma kebetulan ya beliau ini (Ical) adalah ketua umum Golkar, jadi harus diperiksa," ucapnya.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP yang kini menjabat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly untuk tersangka Irvanto dan Oka bukan mengulang pemeriksaan sebelumnya. Menurut Basaria, pemeriksaan Yasonna untuk melengkapi berkas kasus Irvanto dan Oka karena bisa saja ada hal lain yang ditanyakan penyidik. KPK mempersilakan Yasonna tetap membantah dugaan adanya penerimaan uang terkait proyek e-KTP.
"Bukan mengulang. Kan sekarang ada dua tersangka (Irvanto dan Oka), jadi memang harus pemeriksaan itu," ucapnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Selain Aburizal Bakrie dan Yasonna Hamonangan Laoly, penyidik juga memanggil mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi PKS yang kini anggota Komisi VII Tamsil Linrung, mantan anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrat yang kini anggota Komisi III Mulyadi, dan mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini.
Hanya saja Ical, Tamsil, dan Mulyadi tidak hadir dan menyampaikan surat pemberitahuan ke penyidik. Mulyadi beralasan ada kegiatan lain dan akan dijadwalkan ulang pada Selasa (3/7/2018). Tamsil sedang ada kunjungan kerja dan akan dijadwalkan ulang pada Rabu (4/7/2018).
"Aburizal Bakrie menyampaikan surat sedang berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada 17 Juli 2018 nanti. Untuk saksi yang diperiksa hari ini, Yasonna Laoly dan Diah Anggraini tentu kami masih mendalami tentang proses penganggaran dan dugaan aliran dana," kata Febri.