KPK Usut Kasus Korupsi Investasi dan Pinjaman di PPT Energy Trading-Pertamina

Jonathan Simanjuntak
KPK mengusut dugaan korupsi di PPT Energy Trading-Pertamina dengan merilis sprindik baru. (Foto: Antara)

KPK juga langsung mencegah tiga orang untuk bepergian keluar negeri sejak 24 Juli 2025 hingga enam bulan ke depan. Mereka di antaranya MH (PPT Energy Trading Co Ltd), MZ (Swasta) dan OA (Swasta).

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ungkap Budi.

Sementara itu, Budi belum merinci terkait konstruksi perkara ini lebih jauh.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
17 jam lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
20 jam lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
20 jam lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal