KPK Usut Suap Pengurusan Perkara di MA Lewat 3 Staf Hasbi Hasan 

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi Gedung KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kali ini, penyidik mengusut kasus tersebut lewat tiga oramg staf Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Ketiga staf Hasbi Hasan tersebut yakni, Tri Mulyani; Albar; dan Lilis Suryani. Ketiga staf Hasbi Hasan tersebut dipanggil untuk diperiksa bersama empat saksi lainnya yakni, seorang penyanyi, Windy Yunita Bastari Usman, serta tiga Karyawan Swasta, Sabias Rangku Pesan; Alland Prima Yozadi; dan Isye Fitrilyuliastuti.

"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di  Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (29/5/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka baru tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto diketahui memang sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
5 jam lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Nasional
20 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
23 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal