JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada masyarakat ataupun pihak yang berperkara untuk mewaspadai penipuan dengan modus bisa mengurus kasus di lembaga antirasuah. KPK juga mewanti-wanti pihak yang berperkara agar tidak berpikiran mencari jalan pintas untuk mengurus perkaranya.
Demikian diimbau Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri setelah mendapatkan informasi adanya penangkapan terhadap jaksa gadungan oleh Kejaksaan Agung.
Jaksa gadungan tersebut mengklaim bisa mengurus perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, DI Yogyakarta. Di mana, kasus tersebut saat ini sedang disidik KPK.
"Kami mengingatkan para pihak yang tengah berperkara di KPK untuk waspada terhadap berbagai bentuk dan modus penipuan yang mengatasnamakan KPK maupun Aparat Penegak Hukum lainnya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (26/8/2021).
"Kami juga meminta para pihak yang sedang berperkara di KPK untuk menaati proses hukum sesuai azas dan prosedurnya. Jangan coba kasak-kusuk ataupun berupaya melakukan hal-hal yang bertentangan dan melawan hukum," imbuhnya.
Sekadar informasi, tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan, Rully Nuryawan di daerah Semarang, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, tim khusus Jamintel Kejagung mengamankan uang Rp305 juta.
Belakangan, uang sebesar Rp305 juta tersebut diketahui berasal dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto. Heri Sukamto tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan Rully, uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara yang menyeret Heri Sukamto.