KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya

Ari Sandita Murti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal ditolak hakim. Diketahui, hakim bakal memutuskan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025) besok.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto beralasan, secara formil dan materiel, penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai aturan.

Penyidik KPK yakin Hasto terlibat kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR periode 2019-2024. KPK sudah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Kami dengan keyakinan kami, berdasarkan bukti permulaan itulah kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku," katanya, Rabu (12/2/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hadapi Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Siapkan Jawaban untuk Sidang Besok

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan

57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Penangkapannya Mirip di Film Pengkhianatan G30S/PKI: Saya Tak Boleh Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal