KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik menyebut Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan salah satu dari 35 partai politik (parpol) tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Total ada 42 parpol yang sudah memiliki Sipol termasuk tujuh partai lokal di Aceh.

"Sudah 35 parpol di tingkat nasional miliki akun Sipol, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022).

Menurutnya Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU.

"Kami telah menyosialisasikan kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol . Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
24 jam lalu

Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Fokus Verifikasi Parpol

26 hari lalu

PDIP Dicap Abu-Abu, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

29 hari lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

29 hari lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal