KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik menyebut Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan salah satu dari 35 partai politik (parpol) tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Total ada 42 parpol yang sudah memiliki Sipol termasuk tujuh partai lokal di Aceh.

"Sudah 35 parpol di tingkat nasional miliki akun Sipol, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022).

Menurutnya Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU.

"Kami telah menyosialisasikan kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol . Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
11 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
11 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
17 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal