KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)

Sejak Pemilu 2019 lalu, KPU sudah memiliki kebijakan mengunakan Sipol. Bahkan kebijakan itu sebenarnya sudah diterapkan sejak 2017.

Aplikasi ini digunakan sebagai salah satu aktulisasi kebijakan KPU dalam penerimaan pendaftaran parpol yaitu tidak harus membawa dokumen kertas yang bertumpuk.

Karenanya, KPU menyampaikan kepada parpol agar bisa memaksimalkan kesempatan di mana saat ini parpol sudah mengunggah dokumen-dokumen ke aplikasi Sipol tersebut.

"Kita seminimal mungkin mengunakan kertas atau hardcopy. Kalau pendaftaran parpol mengunakan dokumen hardcopy bisa bayangkan, begitu banyaknya dokumen yang harus dibawa oleh parpol pada saat mendaftar ke KPU nanti," tutur Idham.

Berikut daftar parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per 6 Juli 2022 pukul 10.00 WIB sebagai berikut:

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
11 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
11 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
17 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal