KPU: 35 Parpol Nasional sudah Miliki Akun Sipol, Termasuk Partai Perindo

Nur Khabibi
Komisioner KPU Idham Holik saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022). (Foto: Perindo)

JAKARTA, iNews.id - Komisioner KPU Idham Holik menyebut Partai Persatuan Indonesia (Perindo) merupakan salah satu dari 35 partai politik (parpol) tingkat nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Total ada 42 parpol yang sudah memiliki Sipol termasuk tujuh partai lokal di Aceh.

"Sudah 35 parpol di tingkat nasional miliki akun Sipol, termasuk Partai Perindo," kata Idham saat didapuk sebagai pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk 'Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU' , Jumat (8/7/2022).

Menurutnya Sipol merupakan sistem aplikasi atau alat bantu kekinian untuk mengunggah seluruh dokumen berkas persyaratan parpol yang mudah dan praktis pada saat mendaftar ke KPU.

"Kami telah menyosialisasikan kepada parpol yang telah memiliki akun Sipol . Jika parpol tidak memiliki dokumen lengkap akan ditolak KPU," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

11 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

12 hari lalu

Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR

12 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal