"Kalau tiba-tiba seseorang membuat pengakuan saya sedang isolasi, tidak memberitahukan kepada kami, ya tentu akan kerepotan kalau semua minta dilayani seperti itu," tutur dia.
Arief menjelaskan, aturan terkait hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam.
Pasal tersebut menegaskan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.