KPU Akan Datangi Pemilih yang Isolasi Mandiri saat Pemungutan Suara

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Kalau tiba-tiba seseorang membuat pengakuan saya sedang isolasi, tidak memberitahukan kepada kami, ya tentu akan kerepotan kalau semua minta dilayani seperti itu," tutur dia.

Arief menjelaskan, aturan terkait hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam.

Pasal tersebut menegaskan, bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal