KPU Akan Gelar Rekapitulasi Elektronik, Ini Catatan Bawaslu

Felldy Aslya Utama
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas (Pemilu) Bawaslu mengapresiasi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan rekapitulasi elektronik dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Kendati demikian, Bawaslu juga telah melakukan analisis dan menyampaikan beberapa catatan terhadap uji coba rekapitulasi elektronik tersebut.

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin yang turut hadir dalam pelaksanaan uji coba rekapitulasi itu menguraikan sejumlah catatannya.

Pertama, sebelum melakukan rekapitulasi elektronik, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menulis angka dengan rapi atau menghitamkan kolom angka dalam formulir C-KWK secara sempurna agar data terbaca secara konsisten dan akurat oleh sistem.

Kedua, setiap TPS harus memiliki satu akun rekapitulasi elektronik. Selain itu, PPK sebagai administrator aplikasi harus mampu membantu KPPS jika mengalami kendala registrasi.

"Registrasi KPPS dan akses bagi pengawas pemilu serta saksi harus selesai sebelum hari H pemungutan suara," kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2020).

Selanjutnya, kata dia, uji coba ini akan sangat relevan jika dilakukan dengan melibatkan pihak yang paling mepunyai keterbatasan jaringan, sumber daya manusia, ketersediaan dan perangkat. Dalam uji coba berikutnya, perlu pemeriksaan ketersediaan peladen (server), karena kekuatan ini yang paling menentukan dalam pengiriman data untuk kepentingan validasi.

"Empat, rekapitulasi elektronik membuat proses penghitungan dan rekapitulasi suara di TPS membutuhkan waktu lebih lama karena tambahan aktivitas menghitamkan lingkaran-lingkaran dalam kolom angka dan mengunggah hasilnya ke sistem," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Nasional
10 bulan lalu

Jelang Sidang Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Susun Laporan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal