JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang mencabut aturan atau regulasi yang mengatur tentang diperbolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 yang digelar di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Hal itu sebagai respons atas desakan atau penolakan masyarakat yang meminta agar jenis kampanye tersebut dilakukan dari rumah.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat membuat aturan dalam Pilkada 2020, lembaganya selalu melihat pergerakan dan juga perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Jika tren kasusnya naik signifikan, bukan tidak mungkin KPU merivisi peraturan sebelumnya.
"Jadi kalau situasinya semakin naik, kemudian publik juga menginginkan kampanye di rumah, kami akan larang ya. Kami akan tentukan agar seluruh jenis kampanye melalui daring," katanya dalam program "Prime Show with Ira Koesno" yang disiarkan secara langsung di iNews TV, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Arief pun memaparkan soal aturan konser musik yang diperbolehkan KPU dilaksanakan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 . Pertama, kata dia, dalam aturan tersebut KPU sudah membatasi jumlah peserta yang hadir.
"Maka sebetulnya pesan dari PKPU itu meminta peserta pemilu melakukannya secara daring," ucapnya.
Kedua, dalam PKPU juga mengatur secara ketat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Ketiga, peserta Pilkada 2020 dapat melaksanakan kampanye secara langsung apabila mendapatkan izin dari otoritas setempat, dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di daerah.
"Kalau tidak diizinkan enggak boleh melaksanakan itu. Jadi sebetulnya sudah ada ruang untuk melarang itu," ujar Arief.